a. bahwa Penanaman Modal memegang peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah di Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa peningkatan kualitas penyelenggaraan Penanaman Modal akan mendorong peningkatan iklim Penanaman Modal yang kondusif bagi dunia usaha dalam rangka penguatan daya saing perekonomian dan mempercepat peningkatan Penanaman Modal;
c. bahwa guna menciptakan dan menjamin iklim usaha yang kondusif serta menumbuhkembangkan Penanaman Modal dalam berbagai bidang, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur dalam ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Lampiran Angka I huruf R Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan Penanaman Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.