a. bahwa dalam rangka mewujudkan daerah yang bersih dan sehat dari sampah yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir;
b. bahwa guna memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah agar dapat berjalan secara efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan sampah yang sesuai dengan karakter daerah;
c. bahwa materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.