a. bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan dalam semua bidang pekerjaan sehingga mampu bersalng;
b. bahwa untuk menjamin peningkatan peran serta Pengusalia Orang Asli Papua asal Kabupaten Mimika dalam pembangunan daerah demi kemandirian daerah dan kesej ahteraan masyarakat;
c. bahwa untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.