a. bahwa untuk menin9katkan akses dan mutu Pendidikan sesuai Visi nisi Bupati Mimika "MIMIKA CERDAS" sebagal salah satu prioritas pembangunan, perlu mendorong satuan pendidikari dalam menyelenggarakan pendidikan melalui pengalokasian dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK dan Kesetaraan;
b. bahwa untuk kepastian hukum dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Daerah pada satuan pendidikan, perlu menetapkan petunjuk teknis Pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggung).awaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah Pada Satuan Pendidikan Paud/TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Kesetaraan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.