a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong, penguatan usaha dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah;
b. bahwa menghadapi perdagangan bebas di tingkat regional dan internasional koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Daerah perlu diberdayakan, dikembangkan dan dilindungi melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.