a. bahwa dalam rangka mewujudkan program pembangunan di daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran yang strategis, sehingga perlu dikembangkan melalui penyadaran, dan pemberdayaan dalam pembangunan kepemudaan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan;
b. bahwa program pembangunan kepemudaan merupakan upaya menumbuhkan patriotisme, kemandirian, tanggung jawab dan pencitraan jati diri pemuda Indonesia dalam pencapaian pembangunan nasional;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pembangunan Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.