a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Type C tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang belaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Masohi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.