a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.