Mengingat
a. bahwa guna menunjang kineIja dan kemampuan usaha Perusahaan Daerah Air Minum dalam pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka. 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana te1ah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 Tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkup Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2851); 3. Undang-Undang 2 2 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5601); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5802); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 2 Tahun 1989) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah AirMinum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten MajalengkaTahun 2001 Nomor26 Seri D); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyer
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.