a. b. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAGETAN, bahwa pembangunan Daerah merupakan satu kesatrran dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun dalam jangka Panjang, jangka menengah dan jangka pendek sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyelunrh yang akan dilakukan secara bertahap unturk mewujudkan masyarakat adil dan makmur; bahwa guna memberikan perumusan, arah dan tujuan pembangunan jangka menengah daerah sesuai visi misi Bupati perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Lmrun waktu 5 (lima) tahun; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) Perattrran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara Pen5rusunan, Pengendalian' dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d.bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c' perlu menetapkan PeraturanDaerahtentangRencanaPembangunanJangka MenengahDaerahKabupatenMagetanTahun2OLS-2OL8; l.Undang-UndangNomorlTTahun2oo3tentangKeuangan Negara(IrmbaranNegaraRepubliklndonesiaTahun2ooS Men"gat ¨ATt Ⅲ■ “ 11 1 Fi 4AT■F)AM ИITハ■り■1,II,Aゝl11■G′ ■,1:JTA,lq ●1('1 ´LI H′ Ⅲ I;(卜lt,′ F)′ Aγ′●「 IAガ■1(l HAのИ[I′ (1イハメf)●■|,ス′ りoИ ■8M3(`:■1ム)■〔■ と10S-1,o14,LArス A■、1■|,五ИllTム`,tJcA′ Aatl A卜l,M,〉14F,YИ ムI(|′「 ′,`′ ム●ИAむ:4(|(1 5. 2. 3. 4. 7. 8. Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubublik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Repubublik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (t embaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2O04, Tambahan l,ebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2O08 tentang Pembahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2OO4 Tentang Pemerintahan Daerah (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47OO); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (kmbaran Negara Republik I
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.