batrwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2AO4 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tatrun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kati terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubatran Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tatrun .2Ot4 tentang Pemerintahan Daeratr, perlu menetapkan Peraturan Daeratr tentang tentang Penyertaan Modat Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.