a. BUPATI MAGETAN, bahwa sebagal tindaklttut Pettanjian Penertlsan Hibah(PPH)Antara PenleHntah Pusat dan PerrleHntah Kabupaten Mageねn Untuk Hibah Air Minum Nomor PPH-179/PK/2014 tangga1 13」uni 2014,FFlaka perlu melakukan penyertaan modal PemeHntah Daerah kepada PerLISahaarl Daerah Air Minum La― Tirta; bahwa berdasarkan ketentuan Pasa1 41 ayat (5) Undang― Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan sesuai ketentuan Pasal 71 ayat(7)Peratuan MenteH Dalarrl Nege五 Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedorrlan Pengelolaan Keuarlgan Daerah sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mente五 DalaIII NegeH Nomor 21 Tahun 201l tentaFlg Pertlbahan Kedua Atas Peraturan Mente五 Dalarrl Nege五 Nolmor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,penyeman modal Dacrah ditetapkan dengan Peraturarl Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana diinaksud pada huruf a dan hurLLf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyeman Modal Daerah Pada Pertlsahaan Daerah Air Minum La― Tirta Tahun 2014; b. C。
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.