a. :1. 2. b. BUPATI MAGETAN, bahwa penyelenggaraan keterliban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah merupakan salah satu urusan dalam skala Daerah yang memiliki peran strategis dalam rangka mewujudkan stabilitas sosial guna menunjang efektilitas pembangunan di daerah; bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat di Daerah yang tertib dan tentram dibutuhkan norrnaf aturan hukum guna menumbuhkan sikap disiplin dalam berperilaku bagi setiap orang dan/atau masyarakat, berbudi pekerti, taat hukum, taat pada kaedah-kaedah sosial, kesusilaan, dan keagamaan sehingga tercipta masyarakat yang berbudaya santun, melalui penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat secara holistik, komprehensif, parlisipatif, bersinergi, dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang C。
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.