a. bahwa pendidikan nonformal keagamaan Islam khususnya Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai pelengkap pendidikan agama bagi siswa untuk memperkuat pendidikan karakter;
b. bahwa keberadaan pendidikan nonformal keagamaan Islam Madrasah Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Magetan perlu diatur penyelenggaraannya agar bisa dikelola dengan baik sehingga dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas menunjang kemampuan dasar keagamaan bagi siswa yang beragama Islam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.