a. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindalan yang melanggar hak dan martabat perempuan dan anak sebagai manusia;
b. bahwa upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Daerah belum optimal, sehingga perlu penguatan kelembagaan dan adanya pengaturan yang dapat menjamin pelaksanaannya sesuai ketentuaa yang berlaku darr;
c. bahwa berdasarkan Undang_Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undaag_Undang Nomor 9 Tahun 2015, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan AnaI< Korban Kekerasaa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.