a. BUPATI MAGETAN, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan bersama Bupati Magetan telah menyempurnakan rancangan Peraturan Daerah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 154.K/ KPTS/O 13/20 15 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.