a. bahwa sampah merupakan sisa kegiatan sehari_hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, yang keberadaannya dapat bernilai ekonomis sslagai sumber daya dan bahan baku apabila dikelola dengan baik;
b. bahwa dalam rangka lebih mengefektifkan pengelolaan sampah di Daerah dapat diwujudkan dengan pengolahan sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah khususnya sampah organik yang salah satunya dengan sistem pengomposan;
c. bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan sslagairnana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang pengolahan Sampah Organik dengan Sistem pengomposan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.