a. bahwa peningkatan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang merupakan perwujudan upaya untuk memajukan kesejahteraan umum dengan mengacu pada sistem kesehatan nasional;
b. bahwa penyakit menular masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kematian, dan kecacatan yang tinggi serta menimbulkan dampak sosial ekonomi maupun penurunan produktivitas sumber daya manusia sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan yang efektif dan efisien;
c. bahwa upaya untuk mengatasi penyakit menular perlu dilakukan pengaturan sehingga dapat dijadikan landasan hukum yang kuat untuk mendorong upaya penanggulangan penyakit menular yang dilakukan secara terencana, terkoordinasi dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.