a. bahwa Keuangan Daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik perlu melakukan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi dari aspek penganggaran, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban;
c. bahwa ketentuan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 tahun 2008 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.