a. bahwa pembangunan dalam lingkup nasional dan daerah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa bangunan gedung merupakan kebutuhan dasar manusia atau kelompok masyarakat yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan berbagai fungsi dan kegiatan dalam rangka menunjang atau menyukseskan pembangunan nasional;
c. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilakukan secara tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna atau masyarakat, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.