a. bahwa untuk menciptakan masyarakat adil, makmur dan sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara perlu diwujudkan melalui pembangunan perekonomian;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif serta pengembangan sumber daya ekonomi kreatif di Daerah sehingga dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian Daerah dan meningkatkan daya saing Daerah guna tercapainya tujuan pembangunan Daerah yang berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam menyelenggarakan ekonomi kreatif di Daerah, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan ekonomi kreatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.