a. bahwa Pancasila merupakan dasar negara, ideologi, pandangan hidup bangsa serta falsafah hidup berbangsa dan bernegara yang menjadi jati diri dan karakter bangsa Indonesia untuk dilestarikan, dikembangkan, disosialisasikan, dan dimantapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, menjawab tantangan zaman dan permasalahan ideologis yang dapat mengancam keutuhan dan kebhinekaan dengan memberikan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai dasar Pancasila kepada penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan semua elemen masyarakat, sehingga dapat menjadi nilai dan fondasi di masyarakat;
c. bahwa guna memberikan pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsasan, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.