a. bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim;
b. bahwa pertumbuhan perumahan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni di Kabupaten Magelang berkembang pesat sehingga perlu melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai tugas dan wewenang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.