a. bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Kabupaten Luwu merupakan salah satu langkah politik hukum penting yang harus diambil dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara;
b. bahwa setiap orang dalam masyarakat adat di Kabupaten Luwu diakui, tanpa perbedaan, dalam hukum internasional dan nasional, dan bahwa mereka memiliki hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.