a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah, perlu melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengendalian terhadap pengelolaan dan pengusahaan potensi daerah di bidang pertambangan rakyat untuk menjamin kepastian hukum serta terpeliharanya keseimbangan alam serta kelestarian lingkungan;
b. bahwa kegiatan pertambangan rakyat dan potensi mineral logam, bukan logam, dan batuan, tersebar di wilayah Kabupaten Luwu dan pelaksanaannya perlu diusahakan untuk menunjang pemerataan berusaha untuk meningkatkan pembangunan ekonomi lokal;
c. bahwa pengelolaan dan pengusahaan pertambangan rakyat merupakan salah satu potensi daerah yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa dengan semakin maraknya kegiatan pertambangan rakyat tanpa izin di beberapa wilayah di Kabupaten Luwu, maka perlu dilakukan pengaturan sedini mungkin untuk mengurangi dan menanggulangi dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam berusaha;
e. bahwa untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas maka perlu pemberian izin pertambangan rakyat oleh Pemerintah Kabupaten Luwu;
f. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Izin Pertambangan Rakyat diatur dengan peraturan daerah; -2-
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.