a. bahwa Kabupaten Luwu sebagai Daerah Agraris, sektor pertanian masih menjadi tumpuan utama Masyarakat memberikan kontribusi yang besar dalam penyediaan Pangan Daerah dan sekaligus menjadi mata pencaharian pokok Petani dan sumber penyediaan lapangan kerja; b. bahwa .... -2- b. bahwa semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degredasi alih fungsi dan fregmentasi Lahan Pertanian Pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan Pangan di Daerah; c. bahwa untuk mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan dan menjamin tersediannya Lahan Pertanian Pangan secara berkelanjutan, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, Huruf b dan Huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.