a. bahwa Jalan merupakan Prasarana Transportasi yang menguasai hidup Orang banyak dalam rangka mengembangkan hidup dan kehidupan sebagai upaya untuk melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan Bangsa sehingga perlu diberikan Nama; b. bahwa .... -2- b. bahwa pemberian Nama Jalan dan Klasifikasi Jalan merupakan Identitas yang memudahkan identifikasi atas Rumah, Bangunan dan/atau Kantor dalam kerangka interaksi sosial dan publik untuk menunjukkan kapasitas atau kemampuan menyanggah beban muatan terberat Kendaraan Bermotor; c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Ketentuan Pasal 9 Huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Kabupaten Luwu berwenang menetapkan Nama Jalan dan Kelas Jalan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada Huruf a, Huruf b, dan Huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Nama Jalan dan Kelas Jalan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.