a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 115 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya menuju kemandirian dan kesejahteraan desa, maka diperlukan kualitas sumberdaya penyelenggara pemerintahan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dengan Peraturan Bupati;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.