a. bahwa untuk terselenggaranya perencanaan, penyusunan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta untuk memperkecil kesenjangan antar gender diperlukan strategi yang dapat menjamin terwujudnya keadilan dan kesetaraan dalam aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya melalui pengintegrasian pengarusutamaan gender;
b. bahwa pengarusutamaan gender dipandang cukup efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta perlu diintegrasikan secara terpadu dan terkoordinasi pada program dan kegiatan setiap Organisasi Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dengan Peraturan Bupati.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.