a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (5), Pasal 21 ayat (5), Pasal 24 ayat (8), Pasal 31 ayat (6), dan Pasal 33 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dengan Peraturan Bupati.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.