a. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 27 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan kelanjutan agenda reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang, perlu menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2020-2024 dengan Peraturan Bupati.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.