a. bahwa untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh, mendukung terwujudnya permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan dibutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur kawasan permukiman kumuh;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Kawaan Permukiman dengan Peraturan Bupati;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.