a. bahwa untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, maka perlu memberikan bantuan sosial untuk penyediaan air minum dan sanitasi;
b. bahwa untuk kelancaran dan ketepatan sasaran Pelaksanaan Kegiatan Air Minum dan Sanitasi, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Penyediaan Air Minum dan Sanitasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Penyediaan Air Minum dan Sanitasi dengan Peraturan Bupati.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.