a. bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi harus dilindungi oleh pemerintah daerah;
b. bahwa dalam upaya memenuhi dan melindungi hak-hak anak harusdiintegrasikan dan dijabarkan dalam strategi pembangunan dan program yang berperspektif pada pemenuhan dan perlindungan hak anak secara terencana terpadu, menyeluruh serta berkelanjutan ;
c. bahwa untuk menjamin pengakuan, pemenuhan dan perlindungan hak anak maka diperlukan komitmen dari Pemerintah Daerah, elemen masyarakat, dan dunia usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.