a. bahwa untuk meningkatkan indeks pembangunan masyarakat melalui pendidikan, perlu memberikan beasiswa terhadap mahasiswa berprestasi Kabupaten Lumajang yang berasal dari keluarga tidak mampu;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan adanya penambahan kriteria mahasiswa yang dapat menerima beasiswa yang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang, yaitu untuk mahasiswa penghafal Al-Qur’an, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu di Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 51) perlu diubah dan disempurnakan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 6);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu dan Penghafal Al-Qur’an; SALINAN 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.