a. bahwa untuk intensifikasi pemungutan pajakdaerah dan retribusi daerah, diperlukan koordinasikan dan sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Lumajang di Bidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Organisasi Perangkat Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.