a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
b. bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Lumajang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic pada tanggal 11 Maret 2020;
d. bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Kabupaten Lumajang yang perlu diantisipasi dampaknya;
e. bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID- 19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara pemerintah daerah dan instansi vertikal yang ada di daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Lumajang dengan Keputusan Bupati.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.