bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (5), Pasal 24 ayat (3), Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 90 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.