a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah memasuki wilayah Kabupaten Lumajang, untuk menghindari resiko penularan yang cenderung meningkat dari waktu kewaktu yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, maka perlu penanggulangan secara cepat dan akurat; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan Keputusan Bupati.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.