a. bahwa ketentuan mengenai persyaratan domisili dalam pemilihan Kepala Desa, yakni terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendafataran, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menyatakan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b. bahwa dalam rangka mensinkronisasi pengaturan mengenai persyaratan domisili dalam pemilihan Kepala Desa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.