Mengingat
a. bahwa perempuan merupakan bagian dari warga Negara Republik Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dalam setiap aspek kehidupan sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sampai dengan saat ini masih terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Lampung Selatan sehingga perlu adanya jaminan perlindungan perempuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan selaku penyelenggara pemerintahan di daerah dengan didukung oleh berbagai pihak;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan di Kabupaten Lampung Selatan, maka diperlukan adanya peraturan daerah yang mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan. 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6955); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.