a. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan melalui pengelolaan sarana distribusi perdagangan berupa gudang, perlu mengatur penataan dan pembinaan gudang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan huruf DD Lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembangunan, pengelolaan, dan pembinaan pengelola sarana distribusi perdagangan menjadi urusan Pemerintah Daerah Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.