a. bahwa Cagar Budaya di Kabupaten Kudus merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional;
b. bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten Kudus saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya;
c. bahwa dalam rangka melakukan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu adanya pengaturan mengenai Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.