a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas,kuantitas dan kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat,maka dipandang perlu menyediakan/menambah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sampit.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.