a. bahwa Pemilihan Kepala Desa merupakan pesta demokrasi di tingkat desa yang wajib dihormati. Dinamika Pemilihan Kepala Desa saat ini menuntut adanya perubahan terhadap tata cara Pemilihan Kepala Desa dengan melakukan beberapa penyesuaian mendasar atas berbagai permasalahan pemilihan Kepala Desa yang telah dilaksanakan dan akan dilaksanakan;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disempurnakan untuk lebih memperkuat azas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum serta keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.