bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (4) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentarag Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Weletagailllaria telah 1Dt1MT apakali 18.:acfah, 41'21fsh:ff &vrigan 1r6Taa11%- U n d an g Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 L4 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republilk Indonesia Nomor 5647), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Bl'elanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.