a. bahwa sehubungan dengan terbitnya beberapa peraturan perundan.g-undangan oleh Pemerintah Pusat sebagai penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan yang telah diterbitkan terdahulu, terkait dengan pemilihan dan pemberhentian kepala desa, serta keluarnya Putusan MK Nomor 128 / PUU-XIII / 2015, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.