a. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Ash i Daerah dan penguatan permodalam Bank Jambi dalam megembangkan usaha dan pelayanan perbankan kepada masyarakat, pemerintah Kabupaten Kerinci sebagai salah satu pemegang saham pada Bank Jambi memandang perlu melakukan penarnbahan modal pada Bank Jambi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.