a. bahwa dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang lebih dinamis, tangkas dan profesional guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik diperlukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 (dua) level atau tingkatan;
b. bahwa dalam rangka penyederhanaan birokrasi pada perangkat daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu mengelompokkan kedua perangkat daerah tersebut bersama dengan perangkat daerah lainnya;
c. bahwa Peraturan. Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah mengalami beberapa kali perubahan yang mengakibatkan banyaknya sistematika yang berubah sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyusunan kembali dalam Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan. dan Susunan Perangkat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.