a. bahwa cita-cita hukum dalam proses pemberdayaan, pengembangan, dan pelindungan usaha mikro diantaranya adalah berdasarkan demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi;
b. bahwa untuk menumbuhkan iklim usaha mikro agar memiliki daya saing yang kuat, perlu dilakukan pembenahan dari aspek regulasi, maka perlu membentuk suatu peraturan guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi upaya pembangunan perekonomian daerah yang dilaksanakan melalui pemberdayaan, pengembangan, dan pelindungan usaha mikro;
c. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan perekonomian di daerah, diperlukan pengaturan pemberdayaan, pengembangan dan pelindungan usaha mikro;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Usaha Mikro;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.